Persidangan yang menyeret Apple beserta sejumlah penerbit besar atas dugaan mempermainkan harga ebook akhirnya kelar. Apple dinyatakan bersalah dan didenda oleh Departemen Kehakiman AS.
Seperti yang dilansir The Verge (2/1), Apple harus membayar denda USD 840 juta atau sekitar Rp 10,2 triliun. Denda ini harus dibayar karena keterlibatan aktif Apple dalam melakukan konspirasi pengaturan harga buku elektronik bersama sejumlah penerbit buku besar.
Dalam persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Steve Berman menyatakan bahwa Apple berhutan USD 231 juta pada para pelanggan ebook Amerika akibat tindakannya. Oleh karenanya, denda lebih besar harus dikeluarkan Apple untuk menutupi kerugian itu.
Angka USD 231 juta ini berasal dari besarnya jumlah kerjasama yang dilakukan Apple dengan rekanan penerbit. Dalam hal ini, Apple memiliki hak penjualan sebesar 30 persen dari tiap buku yang terjual sehingga harga ebook naik sebesar 14,9 persen.
Sementara itu, Berman berpendapat bahwa kenaikan harganya jauh dari itu. Ekonom Stanford misalnya, memperkirakan ada kenaikan 18,1 persen akibat perjanjian yang dibuat Apple tersebut.
Sumber : Merdeka.com

0 komentar:
Posting Komentar