Di usianya yang semakin tua, Hj Fatimah harus berurusan dengan pengadilan. Yang lebih menyakitkan lagi, sang penggugat tak lain adalah anak kandungnya sendiri menggugat secara perdata karena persoalan jual beli tanah.
Kini nenek berusia 90 tahun ini harus wara-wiri ke pengadilan karena gugatan Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh anak keempat dan menantunya sendiri. Warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang dalam kasus sengketa tanah.
Janda delapan anak tersebut digugat anaknya sendiri, Nurhana dan suaminya Nurhakim. Selain gugatan materil sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi alias diusir dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.
Sumber: Merdeka.com

0 komentar:
Posting Komentar